Tag: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
TABANAN, NusaBali - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengukuhkan masa jabatan 133 perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kesenian I Ketut Maria pada Selasa (2/7). Pengukuhan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa 8 tahun bisa dipilih 2 kali.
NEGARA, NusaBali - Perpanjangan masa jabatan kepala desa atau perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun, otomatis diikuti perubahan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel). Di Kabupaten Jembrana, pilkel di 35 desa yang sebelumya dijadwalkan tahun 2025 mundur ke tahun 2027.
Semangat harus ditingkatkan. Jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini perbekel malah malas.
“Kalau di Gianyar dapat enam kali dari tunjangan. Mudah-mudahan nanti di Badung bisa sama atau bahkan lebih,” harap Radana.
Panitia menjaring 3 calon perbekel PAW, namun hanya dua orang lulus administrasi.
Topik Pilihan
-
Buleleng 28 Dec 2024 Penghujung Tahun Harga Cabai Mulai Naik
-
Jembrana 28 Dec 2024 Libur Natal, 206.016 Penumpang Menuju Bali
-
Tabanan 28 Dec 2024 Tangkap Tujuh Pengedar, Sita 176 Gram Shabu
-
-
Denpasar 27 Dec 2024 311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal
-
-
-
-
Berita Foto
Pergerakan wisatawan di Pelabuhan Sanur
Tolak PPN Naik
Promosi Produk Ekraf di Denfest
Misa Malam Natal di Canggu
Ruang Berwirausaha bagi UMKM Disabilitas
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.